Wali Kota Langsa dan Kadishub Digugat Soal Parkir

waktu baca 1 menit

Theacehpost.com | LANGSA – Muslim A Gani SH, Pengacara Lawfirm Acheh Legal Consultant (ALC) selaku Kuasa Hukum Ricky Ferdiansyah, Direktur Trans Langsa, resmi menggugat Wali Kota Langsa, Kepala Dinas Perhubungan dan Perdagangan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang didaftarkan pada 12 Juli 2023 dengan Nomor Perkara 08/Pdt.G/2023/PN.Lgs. tanggal 13 Juli 2023.

Muslim A Gani menyampaikan, penerimaan parkir dari beberapa titik yang uangnya tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD), serta dikuasai oleh oknum pejabat dari unsur Pemerintah Kota Langsa.

“Klien saya, Ricky, Direktur Trans Langsa sebagai pihak ketiga yang mengelola parkir, merasa dirugikan oleh tindakan dinas-dinas terkait yang ikut bermain dalam pengelolaan dana parkir,” ujarnya.

Lebih aneh lagi, jelas Muslim, ada parkir yang dikutip bukan untuk kepentingan PAD  tapi kepentingan pribadi.

Uang parkir hanya Rp2.000 per parkir, tapi jika dikumpulkan menjadi ratusan juta per tahun. []

banner 72x960
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *