Wacanakan “Super Apps”, Pemerintah akan Leburkan Sekitar 24 Ribu Aplikasi, Data Privasi Dipertanyakan
Theacehpost.com | JAKARTA – Pemerintah merencanakan akan meleburkan sekitar 24.000 aplikasi yang selama ini dikelola secara mandiri oleh institusi dan lembaga tersebut menjadi 8 aplikasi super atau super apps.
“Adapun ribuan aplikasi tersebut selanjutnya akan ditutup atau dihapus, dan dipindahkan setidaknya 8 aplikasi terintegrasi,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate seperti dikutip Theacehpost.com dari halaman resmi Kementerian Kominfo, Minggu, 14 Agustus 2022.
Plate menjelaskan super apps bertujuan untuk mencegah duplikasi aplikasi sejenis dari berbagai kementerian atau lembaga. Oleh karena itu, perlu kerja sama dari setiap sektor pemerintah untuk mewujudkan super apps yang andal dan terpadu.
Johnny menilai, saat ini ada banyak sekali aplikasi pemerintah yang dijalankan masih-masing instansi dan bahkan memiliki aplikasi yang berbeda pada setiap unitnya. Untuk itu, praktik ini dinilai tidak efisien. Agar efisien, Kominfo akan menata ulang puluhan ribu aplikasi pemerintah.
Selain lebih efisien, peleburan 24 ribu aplikasi pemerintah juga diklaim akan menghemat anggaran negara hingga puluhan triliun.
Jika dibandingkan dengan aplikasi non-pemerintah, aplikasi milik pemerintah umumnya hanya dilengkapi fitur yang minim dengan tampilan yang sederhana. Hal ini diakui oleh Asosiai Digital Kreatif Indonesia (Aditif)
“Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak aplikasi pemerintahan yg mangkrak setelah launching karena memang tidak serius dalam penerapannya, atau ada hal lain yang membuatnya tidak digunakan sesuai rencana,” kata ketua umum Aditif, Saga Iqranegara dikutip laman Kominfo.
Selama ini puluhan aplikasi berbasis digital buatan institusi dan lembaga pemerintah sebagian besar masih kurang, bahkan tidak efektif dalam mendukung pelayanan publik.
Data pribadi jadi taruhan
Ika Karlina dan Dyah Pitaloka dari Monash University dalam laporan tertulis mengkritisi rencana “brillian” pemerintah tersebut. Dalam laporan tersebut, rencana penyatuan aplikasi berbasis integral ini belum memiliki landasan dan kajian yang jelas.
“Jangan sampai peleburan ini nantinya justru akan menimbulkan masalah baru, baik dari sisi teknis maupun dalam penyampaian pelayanan publik,” tulisnya.
Kemunculan berbagai aplikasi oleh pemerintah sejauh ini hanya mengutamakan kuantitas, seakan para institusi pemerintah mengikuti perkembangan teknologi baru, tanpa diiringi dengan jaminan pelayanan akses yang berkualitas.
Mereka menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan pemerintah jika memang ingin membuat super apps guna memperbaiki sistem digital pelayanan publik.
Pertama, pemerintah harus memastikan aplikasi itu bersifat inklusif. Artinya seluruh lini publik dan individu harus bisa mendapatkan akses untuk menjangkau teknologi tersebut, tanpa pengecualian.
Super apps tersebut harus menjamin terpenuhinya hak seluruh warga negara, termasuk kelompok penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses informasi layanan publik.
Kedua, jika super apps juga dibuat untuk menyatukan layanan publik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat harus memastikan agar layanan tersebut juga sinkron dengan aturan masing-masing daerah, utamanya jika terkait dengan layanan teknis.
Ketiga, dan yang terpenting, adalah data privasi, yakni perlindungan terhadap informasi pribadi, data, pesan, dan dokumen yang beredar di internet.
Saat ini, hampir seluruh aplikasi pemerintah masih abai terkait perlindungan data milik publik. Padahal penting bagi pemerintah untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak bocor dan jatuh ke tangan pihak ketiga yang tidak bertanggng jawab, misalnya organisasi atau individu yang tidak berkepentingan.[]