Video Pembakaran Merah Putih, Polisi Sebut Diunggah Pertama oleh Akun FB Warga Pidie di Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy memberikan keterangan pers di Mapolda Aceh, Minggu, 21 Agustus 2022 terkait video pembakaran Bendera Merah Putih yang viral di media sosial. (Dok Humas Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Heboh video pembakaran Bendera Merah Putih yang viral di media sosial (medsos) direspons cepat oleh pihak kepolisian. Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran Bendera Merah Putih yang videonya sempat beredar luas di medsos.

“Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran Bendera Merah Putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Minggu, 21 Agustus 2022.

Winardy menceritakan, video pembakaran Bendera Merah Putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Aceh asal Pidie yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16. 25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

banner 72x960

“Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran Bendera Merah Putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.

Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak,” imbau Winardy. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *