Usulan Wartawan Kompeten dapat Tunjangan dari Negara Mengemuka di Kongres PWI XXV

waktu baca 2 menit
Suasana Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Bandung pada 25-26 September 2023. (Foto: Republika).

Theacehpost.com | BANDUNG – Wacana wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mendapatkan tunjangan dari negara mengemuka dalam Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023.

Usulan ini pertama kali diajukan oleh Komisi B dalam rapat pleno Kongres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan pada Selasa, 26 September 2023.

Usulan ini membahas kemungkinan memberikan tunjangan dari negara kepada wartawan yang telah teruji kompetensinya melalui sertifikasi UKW.

Selain dari usulan tersebut, Komisi B juga mengusulkan agar PWI Pusat mengembangkan modul UKW yang mencakup pelatihan untuk wartawan yang bekerja di berbagai jenis media, termasuk radio, televisi, dan media siber.

Ada juga usulan untuk memperbaiki mata uji UKW yang selama ini lebih berfokus pada wartawan media cetak, sementara peserta UKW yang dominan berasal dari media siber. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menyesuaikan uji kompetensi dengan perkembangan media digital yang semakin penting.

banner 72x960

Selama rapat Komisi B, ada pula usulan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di seluruh PWI provinsi serta kabupaten/kota sebagai upaya untuk memberikan dukungan hukum bagi anggota PWI.

Di antara semua usulan yang dibahas oleh Komisi B, rapat pleno memutuskan untuk menangguhkan keputusan mengenai usulan-usulan tersebut. Keputusan akhir akan menjadi hasil dari pembahasan lebih lanjut oleh tim khusus yang akan dibentuk oleh pengurus PWI pusat untuk masa periode lima tahun ke depan, yakni 2023-2028.

Di sisi lain, Komisi A membahas perubahan dalam Peraturan Dasar (PD) PWI, terutama terkait Pasal 19. Awalnya, ada usulan untuk mengadakan Konferensi PWI kabupaten/kota setiap lima tahun sekali. Namun, setelah pemungutan suara, Komisi A memutuskan untuk mempertahankan frekuensi Konferensi tersebut tetap setiap tiga tahun sekali.

Ketua Komisi A, Dr. Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari voting yang dilakukan oleh anggota komisi.

“Hasil ini juga mencakup penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam organisasi, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Perumus untuk implementasinya, ujarnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *