Ustaz Maaher Ditangkap Polisi
Theacehpos.com | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.
Dilansir dari laman Mabes Polri, Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA (Suku Ras Agama dan Antar golongan).
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020
Argo mengatakan Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher.
“Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.
Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.