Usai Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Theacehpost.com | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut diputuskan setelah Jokowi mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para ulama di tanah air.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.
“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Anwar memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.
“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidak lah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.
Penolakan terhadap aturan legalisasi investasi miras ini pun mu datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU menanggapi soal terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.
“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden SBY. PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” tegas Sekretaris Jenderal PBNU, H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Senin, 1 Maret 2021. []