Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Kita Apresiasi, Sambil Menunggu Salinannya

waktu baca 2 menit
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konferensi terkait pencabutan aturan investasi minuman keras oleh presiden di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
banner 72x960

Theacehpost.com | JAKARTA – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah pencabutan Lampiran Perpres mengenai investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, MUI mengaku menunggu salinan tertulis pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang,” ujar Buya Amirsyah saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Buya juga menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut.

Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minumal alkohol (minol) dapat dihindari.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh juga menilai pencabutan ini sebagai momentum me-review peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.

“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Usai Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Kiai Niam menyampaikan, sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi.

MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat.

Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman MUI.

Dia berharap, pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan UU yang ramai ditolak masyarakat.

“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk me-review seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *