Trend Transaksi Miras Tinggi di Bulan Puasa, Prof Syamsul Rijal: Tausiyah Pencegahan di Tempat Ibadah Harus Dikuatkan

waktu baca 4 menit
Guru Besar UIN Ar Raniry, Prof Syamsul Rijal. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Selama bulan suci Ramadhan 1445 H, trend kasus jual beli miras di Banda Aceh meningkat. Hal itu terungkap saat kepolisian setempat membekuk 11 orang penjual miras sepanjang menjelang bulan puasa hingga memasuki puasa ke-6.

Kasus miras tersebut menyita perhatian karena pelaku yang menjadi dalang dibalik transaksi jual beli miras rata-rata masih berusia muda, antara 18 tahun hingga 21 tahun.

Kepolisian mengatakan bahwa pelaku juga masih amatir dalam sindikasi dunia kriminal itu karena skena pengedaran miras dilakukan dengan cara membeli langsung dari Medan lalu mengedarkannya di Banda Aceh.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Prof Syamsul Rijal mengatakan bahwa trend kasus transaksi miras di Banda Aceh selama bulan puasa sangat disayangkan bisa terjadi, apalagi aktor-aktor kriminal tersebut digawangi oleh generasi muda Aceh yang seharusnya berkontribusi sebagai pemrakarsa perubahan untuk peradaban masyarakat yang lebih maju.

“Meskipun amatir, saya pikir pelaku-pelaku ini tidak mungkin berdiri sendiri. Di situ pasti ada jaringan. Pihak kepolisian tentunya kita harapkan bisa mengekspos kasus ini lebih jauh untuk memutus mata rantai sindikasi sehingga gejala-gejala penyakit sosial ini bisa terbebas di Aceh,” kata Prof Syamsul Rijal, Banda Aceh, Selasa (19/3/2024).

banner 72x960

Kendati penangkapan penjual miras terjadi di bulan puasa, Prof Syamsul Rijal berharap agar masyarakat Aceh jangan lantas menjadikan kasus kriminal tersebut sebagai rujukan untuk mengkerdilkan nilai-nilai puasa Ramadhan.

Seyogyanya Ramadhan, kata Prof Syamsul, dijadikan momentumnya sebagai bulan introspeksi diri terhadap model-model penyakit sosial untuk disyiarkan pencegahannya di masjid, meunasah, maupun musala.

“Pencegahan tetap perlu himbauan. Makanya menurut saya tantangan kehidupan generasi muda dalam kehidupan sosial saat ini harus menjadi materi-materi tausiyah Ramadhan atau tausiyah subuh. Kita perlu suarakan bahaya peredaran miras. Apalagi 10 pertama bulan Ramadhan itu biasanya masjid ramai dipenuhi oleh generasi muda. Sebuah momentum untuk syiar Islam,” jelasnya.

Di sisi lain, urgensi penyelamatan generasi muda Aceh dari bahaya miras dan narkoba menurut Prof Syamsul Rijal bisa dimulai dari peran orangtua dalam membangun komunikasi dengan anaknya.

Menurut Prof Syamsul, harmoni orangtua dan anak perlu direvitalisasi kembali karena fenomena selama ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terjadi dalam keluarga sudah mulai agak keropos, meskipun tidak semuanya demikian.

“Ikhtiar penyelamatan generasi anak bangsa bisa dimulai dari dalam rumah. Sesama anggota keluarga harus saling menasehati dampak dan bahaya penyakit sosial. Kemudian saya pikir lingkungan masyarakat juga perlu menguatkan pranata sosial. Pranata sosial di desa-desa harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memerangi sindikasi kejahatan,” pungkasnya.

Polisi Bekuk 11 Penjual Miras di Banda Aceh

Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H hingga memasuki puasa ke-6, Polresta Banda Aceh berhasil meringkus 11 penjual miras di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari tangan pelaku, kepolisian juga berhasil menyita 84 botol miras dari berbagai merk.

Pelaku penjual miras yang berhasil diamankan semuanya berjenis kelamin pria, mereka terdiri dari SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Masing-masing pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Penangkapan di wilayah Banda Aceh terjadi di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara penangkapan lainnya terjadi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan bahwa peranan masing-masing pelaku bertindak sebagai penjual miras. Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Rata-rata pelaku ini pemain pemula. Masing-masing mereka mengaku menjual miras untuk menopang kehidupan ekonomi sehari-hari,” kata Kompol Yusuf Hariadi, Banda Aceh, Selasa (19/3/2024).

Kompol Yusuf menjelaskan, skena transaksi jual beli miras yang dilakoni para pelaku tersebut dilakukan dengan cukup amatir. Pelaku membeli miras secara online dari Medan, Sumatera Utara. Miras diantar melalui ekspedisi. Ada miras yang dibeli sendiri, ada juga yang titip pesanan ke orang lain. Kemudian miras-miras yang tiba tersebut kemudian dilakukan transaksi di Banda Aceh.

Akibatnya, untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam dihukum cambuk.

“11 pelaku ini terancam uqubat ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan,” ungkap Kompol Yusuf. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *