Transaksi Togel, Tiga Warga Diringkus Polisi, Salah Satunya Wanita

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polisi meringkus tiga warga sedang transaksi jual beli togel secara daring (online) di salah satu warung kopi di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 18 September 2020, malam.

Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha,mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY.

“Peran AAY (45) adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya,” sebut Kasatreskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel  Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, diantaranya uang sejumlah 950 ribu, empat unit telepon genggam satu unit sepeda motor sebagai alat bantu.

banner 72x960

“MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga Kota Banda Aceh,” kata AKP Ryan.

Ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan sampai saat ini, dan setiap hari MA mendapatkan omset rata-rata 500 ribu rupiah perhari.

Ketiga para pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *