Transaksi Chip Domino, Dua Warga Pidie Terancam Dicambuk, Rp 1,4 Juta Disita

waktu baca 1 menit
Ilustrasi: Permainan Higgs Domino. (Foto: Eko Deni Saputra)

Theacehpost.com | SIGLI – Polisi meringkus dua warga yang sedang bertransaksi jual beli chip game daring (online) di salah satu warung kopi di Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, Kamis, 15 April 2021, dini hari.

Kedua pelaku RF dan MH yang merupakan warga Pidie itu ditangkap secara bersamaan oleh Satreskrim Polres Pidie.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kafe Gampong Aron sering dijadikan sebagai tempat judi online atau main chip,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra, Jumat, 16 April 2021.

AKP Ferdian menyebutkan kedua pelaku masing-masing sebagai penjual dan pembeli chip game Higgs Domino Island.

Polisi turut menyita barang bukti dan kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Pidie guna penyidikan lebih lanjut.

banner 72x960

“Dari tangan pelaku kami menyita handphone, uang tunai penjualan chip Rp 1.400.000,” ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penelusuran Theacehpost.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.” []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *