Tiga Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Uma: Seharusnya Putusan Hakim Lebih Ringan
Theacehpost.com | LHOKSUKON – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab di sapa Haji Uma angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon terhadap terdakwa kasus penjemputan puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Juni 2020 silam.
“Putusan Mejelis Hakim PN Lhoksukon terhadap terdakwa sangat lah berat, seharusnya didasari atas rasa kemanusiaan tinggi dengan melihat puluhan anak-anak dan wanita yang ikut mereka tolong,” ungkap Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurut Haji Uma, dirinya merespons kasus ini bukan hanya karena melihat sisi positif dari pemberitaan media massa.
Baca juga: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Pengungsi Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara, Fadli Zon Protes
Namun, pada 26 Februari 2021, Haji Uma ikut mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan tersangka Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Haji Uma mengakui, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga nelayan Aceh, Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja yang telah menjemput 36 warga etnis Rohingya di tengah laut itu atas permintaan Adi Jawa dan Anwar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Namun, atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang puluhan etnis Rohingya lainnya ke daratan Aceh Utara
“Jika menimbang sisi kemanusiaan, seharusnya putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan terhadap terdakwa dan para terdakwa harus mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Haji Uma.
Baca juga: Kronologis Ketiga Nelayan Aceh Divonis Bersalah Lantaran Selundupkan Imigran Rohingya
Haji Uma menjelaskan, Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap pengungsi Rohingya yang selama ini sering terdampar ke perairan Indonesia.
“Kepedulian tersebut diwujudkan oleh Indonesia dengan menampung mereka tidak hanya di bawah tenda, namun ikut menyediakan shelter atau rumah sementara,” ungkapnya. []