Terungkap, Identitas Pasutri Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

waktu baca 2 menit
Personel polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti usai mengamankan pasutri yang diduga meletakkan bayinya di teras rumah warga di Ulee Lheue, Banda Aceh. [Dok. Polresta]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuannya di sebuah kardus dan ditinggalkan di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu silam, 29 Desember 2021.

Belakangan, identitas pasangan suami-istri ini terungkap, yakni AS (24) dan SY (21). Keduanya sudah menikah siri sejak 2019 silam.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue. Dalam perkembangannya, kecurigaan mengarah pada SY (21) yang belakangan diamankan di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, pada Kamis 6 Januari 2022.

“Saat diperiksa, SY akhirnya mengaku dirinya lah yang meninggalkan bayi kandungnya itu di garasi rumah warga,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat 7 Januari 2022.

Ia juga menceritakan, saat pertama kali bayi itu ditemukan, warga langsung melaporkannya ke Polsek Ulee Lheue. Bayi itu diletakkan dalam kardus ‘Chiki Balls’ lengkap dengan perlengkapan seperti kain bedung, baju serta celana panjang bayi.

banner 72x960

Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki panjang, pampers, dot dan kotak kecil berisikan minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby.

“Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh dan dinas sosial,” tutur Kompol Ryan.

Bayi itu memiliki bobot 4,43 kilogram dengan panjang 52 sentimeter. Usai pemeriksaan kesehatan, bayi tersebut langsung dititipkan di rumah singgah Darussa’adah untuk dirawat lebih lanjut.

“Mereka terjerat Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Ryan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *