Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka calo CPNS (AF) diboyong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin, 22 Agustus 2022. (Foto: Humas Polres Lsw)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS K2 dan P3K, berinisial AF (54) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Senin, 22 Agustus 2022.

banner 72x960

Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Reny Widayanti.

“Ada 23 laporan yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Tersangka adalah warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemkot Lhokseumawe.

Tersangka melakukan aksi penipuan di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 700 juta lebih. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 miliar,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Baca juga: Jadi Calo CPNS, Seorang ASN Pemkot Lhokseumawe Ditangkap

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *