Terkait Zona Merah Anggota Komisi V DPRA minta Pemerintah Aceh Evaluasi Tim Gugus Pemerintah Pusat

waktu baca 2 menit

Theacehpost.com | Banda Aceh – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Tarmizi, SP meminta kepada pemerintah aceh dalam hal ini Tim Gugus Penanganan covid-19 pemerintah aceh untuk melakukan protes keras atas penetapan sembilan kabupaten kota sebagai zona merah.

Aceh baru saja ditetapkan sebagai zona hijau, sekarang sudah ada kabupaten kota yang zona merah. Apa dasar kriteria zona merah karena tidak ada yang positif. Seperti kota banda aceh, nihil yang positif covid-19. Tapi ditetapkan sebagai zona merah.

Masyarakat semakin bingung, terkait dengan covid-19 ini masyarakat dibingungkan mulai dari istilah-istilah yang terus berubah-ubah hingga peraturan-peraturan yang terkesan tidak konsisten.

Sekarang sudah mulai ketakutan masyarakat dengan ditetapkan zona merah. Tapi herannya tidak ada satupun yang positif. Seharusnya mampu dijelaskan kepada masyarakat, apakah zona merah yang dimaksud adalah daerah yang berpotensi positif covid-19 atau memang yang banyak positifnya.

Pemerintah pusat sudah membagi tingkat resiko masing-masing daerah dengan empat zona yang berbeda yaitu zonasi warna hijau, kuning, oranye dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam konteks mengambil kebijakan.

banner 72x960

Setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus di suatu daerah. Warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif covid-19. Sementara warna kuning, adalah daerah yang resikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif.

Zonasi berwarna oranye menunjukkan kondisi suatu wilayah yang memiliki resiko kenaikan sedang dan zona merah memiliki resiko yang paling tinggi dari segi jumlah kenaikan kasus positif Covid-19.

Berdasarkan pembagian zona tersebut seharusnya kabupaten kota di aceh yang sudah ditetapkan sebagai zona merah adalah zona kuning. Seperti kota banda aceh seharusnya zona kuning, bukan zona merah.

Tapi kita tidak tahu kriteria ditetapkan zona tersebut. Pemerintah aceh juga tidak tahu, begitu penjelasan dari kepala dinas kesehatan aceh. Karena yang menentukan zona tersebut adalah tim gugus pemerintah pusat.
Oleh karena itu kami mendesak pemerintah aceh untuk melakukan protes atau jelaskan ke masyarakat supaya masyarakat paham sehingga tidak bingung.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *