Terkait Proyek Pengaman Pantai dan SKD CPNS, MaTA dan GeRAK Surati Kejaksaan

waktu baca 4 menit
Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian (kiri) dan Koordinator Badan Pekerja GeRAK Indonesia, Askhalani SHI. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dua LSM antikorupsi di Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyurati kejaksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengaman pantai di Lhokseumawe dan tindak lanjut penanganan perkara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kanwil Kemenag Aceh tahun 2020.

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian dalam siaran pers-nya kepada Theacehpost.com mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Surat Nomor: 018/B/MaTA/VII/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tersebut menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.

Menurut Alfian, salah satu kegiatan yang sedang dilakukan MaTA—sebagai bagian keikutsertaan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Aceh—adalah memantau kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

MaTA melaporkan ke Jamwas Kejagung RI bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya didapati bahwa Kejari Lhokseumawe diduga kuat melindungi oknum (pelaku) yang terlibat dalam kasus tersebut.

banner 72x960

Pasalnya, kata Alfian dalam laporannya, sejak ditangani pada Januari 2021 belum ada satupun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, lanjutnya, dari serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, Kejari Lhokseumawe menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditemukan pelanggaran hukum dan adanya potensi kerugian negara.

“Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil audit investigatif yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh,” tulis laporan MaTA dengan melampirkan gambaran kasus dan kronologis penanganan perkara oleh Kejari Lhokseumawe.

Pada bagian akhir suratnya, MaTA meminta Jamwas Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe.

“MaTA juga meminta agar kasus tersebut dapat disupervisi oleh Kejagung RI karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” demikian Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Lhokseumawe Terkait Proyek Tanggul Cunda, Kajari: Perkaranya Unik

Kasus SKD CPNS Kemenag Aceh

Masih terkait dugaan korupsi, Koordinator Badan Pekerja GeRAK Indonesia, Askhalani, SHI menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang juga ditembuskan kepada Jamwas Kejagung RI dan media massa.

Dalam suratnya Nomor: 060/B/G-Aceh/VIII/2021 Tanggal 28 Juli 2021, GeRAK meminta informasi dan perkembangan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kanwil Kemenag Aceh tahun 2020 yang ditangani Tim Kejati Aceh.

Dalam surat tersebut GeRAK menjelaskan, “sesuai dengan bukti pelaporan perkara dengan nomor agenda 153 tertanggal 6 Januari 2021 perihal permohonan penanganan perkara tindak pidana korupsi SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020 yang diterima langsung oleh sdr. Irwansyah (staf Kejaksaan Tinggi Aceh) dan diserahkan secara langsung oleh personil GeRAK Aceh atas nama sdr. Mahmuddin dan sampai saat ini kami sebagai pelapor belum mendapatkan informasi terhadap perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Aceh.”

Berdasarkan hal tersebut, GeRAK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa, kami memberikan apresiasi dan atensi khusus atas upaya kerja-kerja yang sedang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tingggi Aceh dalam upaya membongkar siklus korupsi terencana atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Mark Up Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Test CPNS Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2020, sebagaimana fakta-fakta awal atas laporan yang telah diserahkan beserta dengan bukti-bukti permulaan awal yang cukup sebanyak 18 alat bukti terdiri dari (DPA, Dokumen Kontrak, Foto dan dokumen lainnya) sebagaimana materi laporan yang telah diserahkan secara langsung;

2. Bahwa, lembaga kami sangat mendukung penuh atas upaya dan langkah yang dilakukan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dapat segera mendalami perkara yang telah dilaporkan dan sebagai bahan petunjuk turut kami sampaikan dokumen-dokumen pendukung (terlampir), karena berdasarkan bukti-bukti petunjuk awal dan disertai dengan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini dapat diduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terencana, dengan modus operandi yang pada pokoknya dapat merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis;

3. Bahwa, Pendalaman materi ini menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar siklus korupsi berjamaah lain yang patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam ruang lingkup kerja Kanwil Kemenag Aceh dengan tujuan dan aspek memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, secara bersama-sama dengan modus operandi memamfaatkan jabatan, kewenangan yang melekat dan dengan maksud untuk menerima sesuatu sehingga bertentangan dengan kewajibannya;

4. Bahwa, Pengusutan perkara dan laporan dugaan korupsi mark up pengadaan jasa sewa SKD CPNS Kemenag Aceh tahun 2020, adalah salah satu upaya untuk memberi efek kejut sehingga perbuatan ini di kemudian hari tidak berulang dan penuntasan perkara ini menjadi salah satu agenda penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh serta menjadi agenda untuk pembenahan di kanwil kemenag Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *