Terjadi di Peusangan, RA Bakar Bendera Merah Putih karena Terprovokasi Jadi Tentara Aceh Merdeka

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menggelar konferensi pers kasus pembakaran bendera merah putih di Mapolda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022. (Foto Humas Polda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak-nginjaknya. Kasus itu terjadi di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa, 23 Agustus 2022.

banner 72x960

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada awak media di Mapolda Aceh, Jumat, 26 Agustus 2022.

Winardy memaparkan kronologi pembakaran bendera merah putih itu yang terjadi di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi bernama MA naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY (teman RA), WNI yang bekerja di Malaysia.

Baca: Video Pembakaran Bendera Merah Putih, Polisi Sebut Diunggah Pertama oleh Akun FB Warga Pidie di Luar Negeri 

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” kata Winardy.

Winardy menerangkan, motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang dunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama video itu di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *