Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia berdalih penyesuaian iuran sebagai amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,,” terang dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 24 November 2020.
Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya.
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.
Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.x