Tensi Politik di Aceh Tamiang Memanas, APK Caleg Dirusak OTK, Begini Sikap Bawaslu
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 kembali terjadi. Kali ini pengrusakan terjadi di Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 3 Januari 2024.
Pantauan Theacehpost.com di sejumlah kampung di Kecamatan Banda Mulia, hampir semua APK caleg di sana rusak, salah satunya APK calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) Joko Irawan SH.
Menyikapi hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak APK.
“Kita kembali imbau, baik peserta, pelaksana kampanye Pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Imran kepada Theacehpost.com, Rabu, 3 Januari 2024
Katanya, perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terhadap pelanggaran tersebut dalam pasal 521 diancam pidana paling lama dua tahun
“Kita minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan di mana lokasi kejadian terjadi,” tambah Imran.
Imran mengajak peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan simpatisan untuk sama-sama bekerja sama untuk menjaga iklim tahapan Pemilu yang damai. []