Tarif Parkir Sejumlah Titik di Banda Aceh Naik: Tak Dapat Karcis, Gratis!

Ilustrasi: Area parkir di Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh), Kota Banda Aceh. (Foto: InfoPublik)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tarif retribusi parkir pada sejumlah titik lokasi tertentu di Kota Banda Aceh mengalami kenaikan.

banner 72x960

Adapun kawasan yang tarifnya dinaikkan yakni, Jalan Pelabuhan Ulee Lheue dan Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh).

“Bagi pengendara yang memakirkan kendaraannya di lokasi tersebut agar meminta karcisnya kepada juru parkir, jika tidak diberikan, maka tidak perlu bayar atau gratis,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Mahdani, Minggu, 6 Februari 2022.

Ia menjelaskan, setiap juru parkir telah diberikan pegangan karcis dan arahan oleh Dishub Banda Aceh.

“Kita telah memberikan juru parkir pegangan karcis parkir dan arahan wajib menyerahkan karcis parkir, serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir,” katanya.

Namun, ia mengimbau kepada warga jika menemukan juru parkir di lokasi tertentu, yang tetap meminta bayar tanpa karcis parkir silakan laporkan kepada Dishub Banda Aceh.

“Kami (Dishub Banda Aceh) akan terus melakukan pengawasan terhadap Jukir, kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak,” ucapnya.

Pendapatan parkir di lokasi tertentu, kata dia, menggunakan sistem bagi hasil dengan pola perhitungan 50:50.

“Jadi, setiap karcis parkir yang terpakau tiap juru parkir akan mendapat 50 persen dan pemerintah juga 50 persen,” ungkapnya.

Besaran tarif retribusi parkir sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu roda dua Rp 2.000 per parkir dan roda empat Rp 4.000 per parkir.

Sementara itu untuk lokasi parkir di tepi jalan umum lainnya masih Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat per sekali parkir, dengan sistem bagi hasil pendapatan sesuai target setoran per harinya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *