Tanggal Resmi Pelantikan Mualem-Dek Fadh Belum Bisa Dipastikan, Ketentuan Ada di Tangan Presiden Prabowo
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menjadwalkan penetapan Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang, di The Pade Hotel, Aceh Besar.
Setelah prosesi penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih selesai dilakukan, selanjutnya pasangan Mualem-Dek Fadh akan dilantik di dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk H Muharuddin mengatakan, alur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dilaksanakan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
SK Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo setelah semua proses dan tahapan selesai dilaksanakan.
Karenanya, Tgk Muharuddin mengimbau kepada seluruh pihak terkait, baik itu Pemerintah Aceh, Sekretariat DPR Aceh , termasuk KIP Aceh, agar melengkapi seluruh berkas yang diperlukan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Kita berharap semua instansi terkait bisa bergerak cepat, menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, untuk kemudian kita lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tgk Muharuddin kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan, setelah semua berkas usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih masuk ke Kemendagri, selanjutnya Kemendagri bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) akan menyampaikannya kepada Presiden Prabowo.
Setelah itu, Presiden Prabowo akan menerbitkan SK pelantikan kepada pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
Adapun pelaksanaan pelantikan, Tgk Muharuddin menjelaskan bahwa pelantikan pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan di dalam sidang paripurna DPR Aceh.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), yaitu Pasal 69 huruf c, bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” jelasnya.
Tanggal Resmi Pelantikan Mualem-Dek Fadh Belum Bisa Dipastikan
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk H Muharuddin mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal resmi pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan.
“Pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sangat bergantung kepada Presiden Prabowo dalam mengeluarkan SK pelantikan,” ujarnya.
Hanya saja, Tgk Muharuddin berharap agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana pelantikan dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
“Dengan melihat selisih waktu yang kita miliki hari ini, lebih kurang ada sebulan, harapan kita dengan sinergitas semua instansi terkait, mudah-mudahan bisa kita laksanakan pelantikan di tanggal 7 Februari 2025,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait rencana pemerintah pusat soal pengunduran jadwal pelantikan serentak kepala daerah dari Februari menjadi Maret 2025, Tgk Muharuddin mengatakan bahwa DPR Aceh berharap agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025.
“Harapan kita tetap di tanggal 7 Februari 2025,” demikian kata Tgk Muharuddin. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp