Tak Patuhi Qanun, Perusahaan di Aceh Tamiang Diminta Setor Zakat ke Baitul Mal
THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mematuhi aturan kekhususan Aceh dengan menyetorkan zakat ke Baitul Mal.
Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh wajib membayar zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
“Perusahaan di Aceh harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika mereka mengikuti aturan perusahaan pusat atau membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di luar Aceh, itu menjadi tanggung jawab manajemen pusat. Namun, di Aceh, mereka wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan,” kata Syamsul Bahri kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa di Aceh Tamiang terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), serta beberapa BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN.
Namun, hingga kini, perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran zakat ke Baitul Mal, baik zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawan.
Ia meminta Bupati Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang untuk turun tangan dalam mengawal persoalan ini agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
“Jangan sampai perusahaan-perusahaan ini mengabaikan aturan kekhususan Aceh. Jika mereka tidak ingin mematuhi regulasi daerah, lebih baik angkat kaki dari Aceh Tamiang,” tegasnya.
Syamsul Bahri menambahkan bahwa zakat merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta kewajiban agama yang telah diatur dalam regulasi negara.
Sebelumnya, Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, menyebutkan bahwa hingga 2024, hanya tiga perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang dan PLN ULP Langsa.
“Dari puluhan perusahaan yang beroperasi, hanya tiga yang patuh. Padahal, sesuai Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022, setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Fujiama.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pabrik kelapa sawit yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.
Fujiama berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera mematuhi aturan yang berlaku di Aceh. Jika tidak, ia meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kedaulatan hukum di Aceh Tamiang. (Saiful Alam)