Tak Pakai Masker, 76 Warga Terjaring Tim Peucrok Aceh Timur

waktu baca 2 menit
Tim Peucrok Aceh Timur memberikan sanksi sosial kepada warga tak pakai masker. (Foto: Polres Aceh Timur)

Theacehpost.com | ACEH TIMUR — 76 warga terjaring razia operasi yustisi Tim Peucrok Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 7 Oktober 2020, pagi. 

Mereka kedapatan oleh petugas karena tidak memakai masker saat razia pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan di Simpang Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selain itu, Tim Peucrok juga menyasar pusat keramaian seperti, pertokoan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan warung kopi,” ujarnya.

“Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat oleh Tim Pengejar (Peucrok) hari ini menjaring 76 orang yang tidak pakai masker di jalan,” kata Kabag Ops Polres Aceh Timur, AKP Salmidin.

Ia menjelaskan, dari jumlah warga yang terjaring operasi yustisi itu terdiri dari 68 pria dan delapan wanita.

banner 72x960

“Masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami berharap Tim Peucrok mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes di Aceh, Siap-siap Ditindak “Tim Peucrok”

Untuk diketahui, Tim Peucrok ini juga disebut “Covid-19 Hunter” para pelanggar protokol kesehatan.

Tim ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Satgas Covid-19. Tugasnya adalah  untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar di antaranya berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, dan sanksi material berupa denda. 

Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain hukuman teguran tertulis dan lisan, juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian tempat usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *