Simpan Dua Karung Ganja, Pria Paruh Baya di Aceh Tamiang Ditangkap

waktu baca 1 menit
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Polres Atam)

Theacehpost.com | KUALA SIMPANG – Seorang pria paruh baya berinisial IS ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Mesjid Peukan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

IS yang merupakan warga Dusun Pulau Kambing, Desa Baling Karang, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang itu ditangkap di rumah adik perempuannya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita dua karung dan satu plastik yang masing-masing berisi ganja kering.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Ismail menjelaskan, IS ditangkap pada Kamis sore, 7 Januari 2021.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku. Saat meringkusnya, ia mengaku bahwa dirinya memiliki dan menyimpan narkotoka jenis daun ganja yang disimpan di dalam kamar adiknya, inisial Ba. Setelah kami periksa, ditemukan barang buktinya,” ujar AKP Ismail, Senin, 11 Januari 2021.

banner 72x960

Oleh karena itu, kedua terduga pelaku akan dikenakan Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Barang bukti saat ini berada di Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan untuk diajukan ke pengadilan negeri. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *