Sering Terlibat Transaksi Sabu, Petani di Agara Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku AZ (22) dan DA (30) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Senin, 11 September 2023. (Foto: Polres Agara).

Theacehpost.com | AGARA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus dua petani di Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten setempat, Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka ditangkap karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Adapun tersangka adalah AZ (22) yang berstatus sebagai pembeli dan DA (30) yang diduga sebagai penjual. Kedua tersangka merupakan petani, warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 14:30 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Kisam Gabungan sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kurang lebih satu jam anggota memantau rumah saudari DA.

Kemudian, petugas melihat ada seorang pemuda  AZ masuk ke depan pintu rumah DA hendak membeli sabu. Tak lama kemudian DA membuka pintu dan mengambil uang dari AZ.

banner 72x960

“Setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu, seketika itu anggota langsung mendekati AZ yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang AZ tanpa sadar DA keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres. Polisi seketika itu juga langsung mengamankan DA,” kata Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono.

Kemudian, setelah diamankan, petugas menanyakan di mana lagi narkotika disimpan dan ia pun mengakui 11 paket lagi di simpan di kamar kamar mandi.

“Tersangka menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DA. Namun, tidak ditemukan lagi narkotika,” sebut AKBP Doni.

Setelah barang bukti diamankan kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu diamankan sabu 11 bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,41 gram dan kemudian satu bungkus lagi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, uang tunai Rp. 39.000 dan satu buah handphone merek samsung warna hitam.

“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. “ungkap Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *