Sengketa Lahan HGU PT CA Berlanjut, Puluhan Massa Seruduk Kantor DPRK Abdya

Puluhan masyarakat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), untuk melakukan audiensi terkait penyelesaian berbagai persoalan dan dinamika yang terjadi dilokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), di ruang rapat kantor DPRK setempat, Senin, 19 Desember 2022. (Theacehpost.com/Robbi Sugara)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Puluhan masyarakat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), untuk melakukan audiensi terkait penyelesaian berbagai persoalan dan dinamika yang terjadi dilokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) dengan masyarakat dan pemerintah yang hingga saat ini belum ada kesimpulan dan kejelasannya.

banner 72x960

Kedatangan puluhan masyarakat dengan tiba-tiba itu disambut baik oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, serta anggota Dewan lainnya, di ruang rapat kantor DPRK setempat, Senin, 19 Desember 2022.

Salah satu perwakilan dari masyarakat, Tgk Mustiari alias Mus Seudong, yang merupakan eks kombatan GAM tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk meminta kepada DPRK dan Forkopimda Abdya guna meluangkan waktu untuk membahas beberapa persoalan.

“Kami meminta DPRK Abdya untuk dapat menghadirkan Forkopinda Abdya guna membahas beberapa persoalan masyarakat dengan PT CA,” ujarnya.

Baca juga: Terkait Musorprov, KONI Aceh Tetap Berpegang pada Kesepakatan Raker

Persoalan yang dimaksud, menurut Mus Seudong diantaranya adalah persoalan legalitas dan kejelasan Eks HGU PT CA, kemudian persoalan sengketa antara PT CA dan Masyarakat. Terakhir, persoalan tapal batas, HGU, dan Plasma.

“Agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan pihak PT CA, maka itu tolong diselesaikan permasalahan pembebasan lahan di PT CA, kami juga sudah sepakat tentang lahan HGU untuk menetapkan tapal batas, maka dari itu tolong agendakan dengan pihak Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Adapun pihak pemerintah daerah yang dimaksud oleh Mus Seudong adalah Pj Bupati Abdya, Dandim 0110/ Abdya, Kapolres Abdya, Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Kepala Pengadilan Negeri Abdya, Kepala BPN Abdya, Kepala Dinas Pertanahan Abdya, dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Abdya.

Ia menambahkan, sebetulnya pihak PT CA sudah menyerahkan ke Pemda, tapi sampai saat ini Pemda belum juga menyalurkan lahan tersebut ke masyarakat.

“Menurut aturan lahan sudah bisa dibagi, tapi ketika digarap oleh masyarakat maka masyarakat tersebut ditangkap, apakah pihak kepolisian dalam hal ini sudah dibayar oleh PT CA tanpa membaca dulu aturan nya,” kata Mus Suedong dengan nada kesal.

Sementara itu, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Fadli, dan Ketua Komisi A, Sardiman atau lebih dikenal dengan panggilan Tgk Payang beserta Anggota lainnya, berjanji akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di awal tahun nanti.

“Kami atas nama DPRK Abdya, terkait permasalahan ini harus kita selesaikan dalam awal Januari tahun 2023, dan kami juga pastikan jika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti yang hadir diwakili maka RDP akan kita batalkan,” janji Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.[]

Berita lainnya:

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *