Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN

waktu baca 2 menit
Sekda Aceh, Taqwallah saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiunan ASN di Komplek Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 1 September 2020. (Foto: Humas Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyerahkan 911 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat provinsi, Selasa (1/9/2020).

Penyerahan SK yang berlangsung di Komplek Kantor Gubernur Aceh itu dilakukan Sekda dengan didampingi Asisten Administrasi Umum, Bukhari, Kepala Badan Kepegawaian (BKA) Aceh, Iskandar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah kepala SKPA lainnya.

911 SK yang diserahkan Sekda Aceh terdiri dari 890 SK Kenaikan Pangkat dan 21 SK pensiun.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan 911 SK untuk ASN provinsi tersebut adalah bagian dari total 3.664 SK untuk ASN se Aceh.

banner 72x960

“Angka 3.664 tersebut merupakan total SK kenaikan pangkat dan pensiun bagi ASN se- Aceh. Rinciannya, 2.753 SK untuk ASN kabupaten/kota, sedangkan 911 SK untuk ASN provinsi,” kata Iswanto.

Iswanto juga menjelaskan, SK yang diserahkan secara langsung oleh Sekda Aceh terdiri dari 890 SK Kenaikan Pangkat, dan 21 sisanya adalah SK pensiun.

Sesuai amanah Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, kata Iswanto, segenap unsur pimpinan Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih atas pengabdian para ASN yang pada hari ini menerima SK Pensiun.

Sementara bagi ASN yang menerima SK kenaikan pangkat diminta untuk terus meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Pimpinan mengarahkan para ASN supaya juga memberikan pelayanan yang lebih kepada negara,” ujar Iswanto.

Selain itu, lanjut Iswanto, masing-masing ASN juga diminta aktif menerapkan protokol kesehatan bagi diri sendiri guna mencegah penyebaran Covid-19 serta turut aktif mengampanyekannya kepada keluarga dan orang terdekat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *