Sejumlah Ulama Hadiri Mubahasah Ilmiah di Aceh Utara, Ini yang Dibahas
Theacehpost.com | ACEH UTARA – Sejumlah ulama di Aceh menghadiri acara mubahasah ilmiah yang diselenggarakan oleh Majelis Pengajian dan Zikir Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Kabupaten Aceh Utara, Rabu 7 April 2021.
Kegiatan ilmiah yang dilaksanakan di Dayah Babussalam Al Hanafiyyah, Matangkuli, ini dihadiri sejumlah ulama senior sebagai mushahih (pemeriksa hasil akhir, red), antara lain Ayah Cot Trueng (Ketua Tastafi Aceh), Tgk Ibnu Sakdan (Ketua HUDA Aceh Utara), Tu Sop Jeunieb (Ketua HUDA Aceh), Abi Daud Hasbi (Ketua Pengurus Besar Dayah Inshafuddin), Abati Nurdin Buloh, Abi Gani Meunasah Glok, Abi Jafar Lueng Angen, dan Abu Manan Blang Jruen.
Selain itu juga menghadirkan sejumlah ulama muda yang juga berperan sebagai mubahis (pembahas) seperti Abi H. Muhammad Baidhawi, Tgk. Syahrial Caleu, Tgk. Dr. Hasbullah A. Wahab, Tgk Rizwan H. Ali, Tgk Mursyidi, Tgk. Dr. Muntasir, Tgk. Taufik Yacob, Tgk. Dr. A. Mannan, Tgk. Dr. Safriadi, Tgk. Sulaiman, dan Abah Zarkasyi.
Ketua Tastafi Aceh Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa acara mubahasah yang membahas persoalan penelantaran masjid lama akibat pembangunan masjid baru ini merupakan usulan dari masyarakat.
“Alhamdulillah mubahasah Tastafi hari ini dihadiri oleh banyak mushahih dan mubahis. Kita berharap hasil dari mubahasah hari ini dapat memberikan jawaban atas persoalan yang terjadi di masyarakat kita,” ujar Tgk. H. Sirajuddin Hanafi yang akrab disapa Waled Sirajuddin ini.
Waled Sirajuddin juga mengatakan bahwa acara mubahatsah ini merupakan agenda rutin tahunan.
Waled mengharapkan agar setelah mubahatsah ini diselenggarakan dapat memberikan pencerahan tentang bagaimana menyelesaikan persoalan penelantaran masjid lama yang muncul akibat pembangunan masjid baru.
Sementara itu, Abu Mannan Blang Jruen mengatakan bahwa hasil mubahatsah ini penting untuk diteruskan kepada pemerintah, selaku pengambil kebijakan.
Selain presentasi makalah yang telah disiapkan, para mubahis acara ini saling mengeluarkan pendapat dengan penuh adab dan mengambil referensi dari berbagai kitab-kitab turast (klasik) dan kontemporer.
Sementara itu hasil mubahasah ini nantinya akan dikirim ke pemerintah dan berbagai media dan dijadikan sebagai ketetapan hasil mubahatsah para ulama. []