Ulama Aceh: Masjid Lama Wajib Dilestarikan Apabila Ingin Bangun yang Baru

waktu baca 2 menit
Sejumlah ulama di Aceh menghadiri acara mubahasah ilmiah yang diselenggarakan oleh Majelis Pengajian dan Zikir Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Kabupaten Aceh Utara, Rabu 7 April 2021. (Dok. Humas Tastafi Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH UTARA – Kesimpulan mubahasah (kajian) ilmiah para ulama Aceh yang diselenggarakan oleh Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh Utara di Dayah Babussalam Matangkuli menyimpulkan bahwa masjid lama yang ditinggalkan karena pembangunan masjid baru wajib dilestarikan.

Kesimpulan hasil mubahasah Tastafi kelima ini dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh yang terlibat yaitu Tgk. H. Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blangjruen), Abi Ja’far Lhoknibong, Drs. Tgk. H. Daud Hasbi, M.Ag (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh) dan Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.

Selain menghadirkan para ulama senior, mubahasah ini juga menghadirkan sejumlah ulama muda yang juga berperan sebagai mubahis (pembahas) seperti Abi H. Muhammad Baidhawi, Tgk Syahrial Caleu, Tgk. Dr. Hasbullah A. Wahab, Tgk Rizwan H. Ali, MA, Tgk Mursyidi, Tgk Dr Muntasir, Tgk. Taufik Yacob, Tgk. Dr. A. Mannan, Tgk. Dr. Safriadi, Tgk Sulaiman, dan Abah Zarkasyi.

Baca juga: Sejumlah Ulama Hadiri Mubahasah Ilmiah di Aceh Utara, Ini yang Dibahas

Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahasah yang dilaksanakan di Dayah Babussalam Al Hanafiyyah, Matangkuli, 7 April 2021 ini, pada poin pertama dijelaskan bahwa membangun masjid baru (dengan meninggalkan masjid lama) dibolehkan.

Kecuali, jika (membangun masjid baru ini) bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat masjid, atau dibangun dengan harta haram.

Pada poin kedua dijelaskan bahwa masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun masjid baru) wajib dilestarikan.

Sementara itu, pada poin ketiga disebutkan bahwa yang bertanggung jawab melestarikan mesjid lama adalah nadhir.

Sementara jika tidak ada nadhir maka tugas pelestarian itu adalah tugas pemerintah. Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.

Pada poin keempat, dijelaskan bahwa hukum menelantarkan mesjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya.

Selanjutnya pada poin kelima disebutkan bahwa termasuk ke dalam menelantarkan mesjid antara lain yaitu, tidak menunjuk pengelola mesjid dan tidak mengurus atau mengelola masjid dan asetnya secara mestinya.

Pada poin keenam, dijelaskan bahwa aset masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi.

Terakhir, pada poin ke tujuh ditegaskan bahwa tanah bekas bangunan masjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum masjid baginya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *