Sebar Foto Vulgar Anaknya, Seorang Pejabat di Abdya Polisikan Pelaku

waktu baca 2 menit
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan kasad Reskrim, Iptu Rifki Muslim saat melakukan konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis, 18 Agustus 2022. (Foto: Theacehpost.com/Robbi Sugara)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE- Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang warga Kuala Bate berinisial MS (20) terkait penyebaran foto vulgar seorang gadis berinisial MP (20) yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Korban merupakan salah satu warga Kecamatan Setia, Abdya, dan juga seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Aceh

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Muhayat Efendi dan kasad Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, tersangka merasa sakit hati karena putus cinta dengan pacarnya, sehingga tersangka nekat mengirimkan foto tak senonoh tersebut ke ayah korban.

“MS sakit hati dengan pacarnya, diputusin dan tidak mau lagi pacaran, sehingga MS mengirimkan 4 lembar foto tidak sopan tersebut kepada ayah korban melalui whatshapp, pada hari Kamis, 4 Agustus 2022,” terangnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil foto korban secara langsung tanpa diketahui korban pada saat tersangka masih menjalani hubungan dengan korban, selanjutnya foto tersebut disimpan di handphone tersangka.

banner 72x960

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ayah korban yang juga merupakan salah satu pejabat di Abdya, melaporkan MS ke Mapolres setempat dengan tuduhan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik berupa foto yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Kepada polisi, MS mengakui perbuatannya tersebut. MS terancam dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit  handphone iphone12 warna hitam dan 1 unit handphone Samsung warna hitam []

Baca juga: Heboh, Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *