Satu Alat Berat dan Truk Galian C Ilegal Disita, Seorang Pelaku Ditangkap

waktu baca 1 menit
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali (tengah) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan galian C ilegal di Mapolres setempat, 3 Juni 2024. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang menyita satu alat berat jenis eskavator dan satu truk hasil penggerebekan di lokasi galian C ilegal di Dusun Cempaka, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial FF (22).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pengungkapan kasus tindak pidana illegal mining (pertambangan ilegal) tersebut dilakukan oleh petugas atas informasi dari masyarakat,” AKBP Imam dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Jumat, 3 Juni 2022.

Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

banner 72x960

Alhasil, ditemui adanya dugaan tindak pidana dengan cara melakukan kegiatan pertambangan komoditas tanah uruk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Pertambangan tersebut mengambil material berupa tanah uruk dengan menggunakan satu eskavator (beko), kemudian dimuat ke dalam truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Desa Sriwijaya, Kota Kualasimpang,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *