Sah! Mualem-Dek Fadh Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, secara resmi melantik pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah atau pasangan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). [Foto: The Aceh Post/Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, periode 2025-2030.

banner 72x960

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Keduanya dilantik berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Rapat paripurna DPRA dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030, dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli.

Pada rangkaian prosesi pelantikan, Mualem dan Dek Fadh mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Mendagri.

Usai pengambilan sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta di-peusijuk atau ditepung tawari oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar.

“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.

Dalam pelantikan tersebut turut hadir mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, Menteri Perindustrian, Duta Besar Finlandia dan sejumlah pejabat lainnya.

Adapun pasangan Mualem-Dek Fadh ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno terbuka setelah memperoleh suara sebanyak 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook