Revisi UUPA Bakal Dibahas Tahun Depan?
Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berjalan selama kurang lebih 16 tahun. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa permasalahan.
Oleh sebab itu, legislator asal Aceh tersebut menegaskan bahwa Komite I DPD RI akan mengkaji secara mendalam agar revisi UUPA on the track (satu jalan) dengan perjanjian MoU Helsinki.
“Revisi UUPA ini menegaskan kewenangan Aceh, perpanjangan dana Otsus Aceh selamanya dan persentase dana Otsus di atas 2 persen,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Rabu, 19 Januari 2022.
Ia mengaku pihaknya banyak menemui permasalahan, di antaranya soal perekonomian masih sangat bergantung pada APBN/APBA/APBK, munculnya friksi dan konflik para elit Aceh menjelang Pilkada, kurang harmonisnya relasi pemeritah daerah dengan pemerintah pusat, dan kurangnya pelibatan komponen rakyat Aceh.
“Hal ini jelas menjadi sedikit berbeda dengan undang-undang otonomi daerah lainnya, UU Pemerintah Aceh bersifat lex specialis,” ujar Fachrul Razi pada RDPU terkait evaluasi atas pelaksanaan UUPA di Gedung DPD RI, kemarin.
Ia menuturkan, Komite I DPD RI melihat tahun ini tidak ada rencana pembahasan revisi tripartit dengan DPR dan pemerintah.
“Tapi kami pastikan tahun 2023 revisi UU Pemerintah Aceh dapat dibahas,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan penyusunan draft bahan dan naskah akademik revisi UUPA.
“Komite I melihat bahwa persiapan pembahasan draft revisi UU Pemerintah Aceh yang lebih cepat agar tidak terkesan tergesa-gesa, seperti UU yang belakangan ini disahkan, UU Ciptaker,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma menuturkan bahwa Provinsi Aceh telah belajar dari Papua dan begitu juga sebaliknya.
“Jadi, mana yang kurang kita sempurnakan dari masing-masing Otsus kedua daerah ini. UU ini untuk menyelesaikan konflik dan bagaimana tercipta win-win solution,” ujarnya. []