Rekruitmen MADA Sangat Terbuka dan Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Foto : Ist

Theacehpost.com | Banda Aceh – Salah satu perserta seleksi calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) membantah tudingan Miswar Ibrahim yang mengatakan proses rekruitmen terburu-buru dan mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Tgk. Sirajuddin Saman, salah satu peserta yang mengikuti seleksi MADA melalui siaran pers yang diterima media pada Jumat (03/07/2020) di Banda Aceh.

Menurut Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar Gampong Deunong, Darul Imarah Aceh Besar ini, Miswar tidak mampu memahami Peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2019 terkait pembentukan Majelis Akreditasi Dayah Aceh dann terkesan tendensius dalam menuding proses seleksi MADA.

“Pernyataan dia (Miswar) sangat tendensius, karena dia tidak memahami regulasi bahwa Pergub No. 64 tersebut ditetapkan pada Agustus 2019, sedangkan Pansel ditetapkan pada Juni 2020, jadi jarak waktunya sangat panjang,” tegasnya.

Pimpinan Dayah yang baru saja menyelesaikan studi Doktoral nya ini juga mempertanyakan dasar tudingan yang disampaikan Miswar.

banner 72x960

“Atas dasar apa dia mengatakan proses seleksi sangat terburu-buru, sedangkan kami para peserta seleksi sangat mengapresiasi Pansel dan
waktu yang diberikan, bahkan hari libur (Sabtu-Minggu) Pansel tetap menerima dan membuka pendaftaran,” ujarnya.

Dr. Tgk. Sirajuddin juga meminta, agar Miswar lebih baik tidak membawa-bawa nama Ulama atau Pimpinan Dayah di Aceh demi membenarkan tudingannya.

“Kami (selaku peserta) tidak ingin proses seleksi yang sedang berjalan ini terganggu, karena menurut kami proses rekruitmen dan seleksi sudah sangat tepat dan seusuai arahan Pergub No. 64. Tidak ada asas dan pasal yang dilanggar oleh Dinas sebagaimana dituding, kami peserta sudah siap untuk ikut seleksi, ” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *