Raqan TDBH Migas dan Otsus Segera Diqanunkan, Aceh Besar Bakal Terima 1 Persen Otsus Tambahan

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Otsus. [Foto: Pixels]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah menyelesaikan draft revisi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh No. 2/2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (TDBH Migas) dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Untuk diketahui, draft Raqan TDBH Migas dan Otsus itu merupakan upaya revisi keempat yang dilakukan atas usul inisiatif DPR Aceh dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Prioritas tahun 2023 untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran di Aceh.

Raqan tersebut juga telah mendapatkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI per tanggal 29 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Dr Akmal Malik.

Melansir hasil evaluasi Kemendagri, terlihat ada beberapa ketentuan yang diubah dalam Raqan TDBH Migas dan Otsus itu. Diantaranya mengenai program kegiatan yang bersumber anggaran dari TDBH Migas sudah bisa didelegasikan pelaksanaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Jika dibandingkan dengan aturan hukum sebelum diubah, pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota  yang bersumber dari dana TDBH Migas, kewenangan pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

banner 72x960

Untuk klausul jumlah persentase alokasi dana TDBH Migas tidak ada yang berubah, jumlahnya tetap sama, yaitu 60 persen untuk kabupaten/kota dengan rincian 25 persen dialokasikan ke kabupaten/kota penghasil dan 35 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota non penghasil.

Kemudian 40 persen dana TDBH Migas dialokasikan untuk program kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.

Aceh Besar Bakal Terima 1 Persen Otsus Tambahan dari Provinsi

Pengalokasian Dana Otsus, skema anggarannya masih sama seperti sebelumnya yaitu 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota. Perimbangan pembagian ini dihitung setelah dananya dipisahkan untuk kegiatan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Adapun kegiatan bersama yang dimaksud adalah program untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa, bantuan biaya pendidikan anak yatim atau fakir miskin, pembangunan/peningkatan rumah layak huni, dan program lainnya yang ditetapkan oleh gubernur.

Lalu juga terdapat tambahan perubahan lain yang dimasukkan ke dalam draft Raqan tersebut, yaitu dari 60 persen Dana Otsus yang dikelola Pemerintah Aceh, 1 persennya dialokasikan untuk pembangunan Ibukota Aceh (Banda Aceh) dan 1 persennya lagi dialokasikan untuk kecamatan penyangga yang berbatasan langsung dengan Ibukota Aceh.

Kecamatan penyangga Ibukota Aceh adalah kecamatan-kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh. Pengalokasian dana ini dialokasikan dalam bentuk dana transfer yang setiap tahunnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh.

Tambahan klausul itu sekaligus menjadi materi baru dalam draft ini, karena sebelumnya alokasi 1 persen dana Otsus dari jatah kewenangan provinsi hanya diberi untuk Banda Aceh selaku Ibukota Aceh. Sementara ke depan, Aceh Besar juga akan menerima jatah 1 persen Dana Otsus yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Selain itu, draft Raqan ini juga menegaskan bahwa Dana Otsus tidak boleh digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat dan peningkatan sumber daya aparatur.

Kemudian dalam hal Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), jika terdapat sisa dari kegiatan TDBH Migas alokasi kabupaten/kota dan Dana Otsus yang telah ditransfer dan tidak dilaksanakan, maka sisa tersebut sepenuhnya menjadi SiLPA Kabupaten/Kota.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Aceh, Ansari Muhammad mengatakan, draft Raqan TDBH Migas dan Otsus itu saat ini sedang disampaikan dari pimpinan DPR Aceh ke Gubernur Aceh.

“Sedang proses penyampaian dari Pimpinan DPRA ke Pemerintah Aceh,” kata Ansari Muhammad, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024).

Dengan demikian, draft Perubahan Keempat Raqan TDBH Migas dan Otsus ini tidak lama lagi akan segera diqanunkan. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *