Rabu Lusa, Nasdem Susul PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU

waktu baca 2 menit
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran bakal caleg oleh partai politik di Kantor KPU, Senin (8/5/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (8/5/2023). Selanjutnya akan menyusul Partai Nasdem yang dijadwalkan pada Rabu (10/5/2023).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Partai Nasdem yang akan datang ke kantor KPU, Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai Nasdem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei jam 10 pagi,” kata Idham Holik kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

KPU sendiri telah membuka pendaftaran bakal caleg mulai dari 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Meski telah mendekat akhir pendaftaran, tapi hingga hari ini, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, baru PKS yang telah mendaftarkan bakal calegnya. Ditambah Nasdem yang telah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran bakal caleg pada Rabu (10/5/2023) lusa.

banner 72x960

Adapun 16 parpol lainnya, termasuk PPP, belum mengirim surat.

“Sampai siang ini kami belum menerima surat resmi dari partai yang bersangkutan (PPP). Prinsipnya kalau sudah ada surat resmi kami akan sampaikan ke rekan-rekan media,” ucapnya.

Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat 15. Partai Solidaritas Indonesia
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Ummat

SINDOnews.com

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *