Rabithah Thaliban Desak Pemerintah Aceh Berantas Judi Online Chip Domino

waktu baca 2 menit
Foto : Ist

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Organisasi Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendesak pemerintah Aceh untuk memberantas judi online atau daring di tanah rencong. 

Sebab, perkembangan judi online di Aceh kini semakin menjurus kepada persoalan sosial yang merusak. Di sisi lain, keharaman judi online ini telah dikeluarkan fatwanya oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak tahun 2016 lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua I Rabithah Thaliban Aceh, Dr. Teuku Zulkhairi, Rabu, 4 November 2020, menyikapi kasus gugat cerai terhadap tiga pasutri di Aceh Besar gara-gara game Higgs Domino atau kerap disebut Chip Domino.

“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya, pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online sejak tahun 2016 lalu,” kata Zulkhairi.

Menurut Zulkhairi yang juga akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry ini, persoalan judi online Chip Domino ini bahkan sudah menjurus kepada kerusakan sosial. 

banner 72x960

Misalnya, seperti kasus terbaru di mana Mahkamah Syariah Jantho telah menangani setidaknya tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game tersebut.

“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi Chip Domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi, ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli Chip Domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online,” ujarnya.

Ia mengingatkan, meskipun tidak ada regulasi yang mewajibakan Pemerintah Aceh mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa MPU itu sama dengan pemerintah melepaskan tanggungjawabnya melaksanakan syariat Islam, khususnya dalam memberantas judi.

“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar syariat Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak, maka bukan saja syariat Islam akan mengalami stagnasi alias vakum di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat,” kata Zulkhairi.

Sebagai langkah awal, jika memang pemerintah Aceh masih peduli pada syariat Islam, Zulkhairi mendesak agar Pemerintah Aceh segara menyurati Kementerian Komunikasi dan informatika untuk segera memblokir games yang dianggap mengandung unsur judi online, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.

“Ingat, pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat tentang rakyat yang dipimpinnya. Jangan sia-siakan amanah jabatan yang sedang dipegang. Gunakanlah di jalan Islam,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *