Putus Kontrak, Pengembang Aset PT KAI di Geudong Mengaku Rugi Rp4 Miliar
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Pengembang aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Keude Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara menyesalkan pemutusan kontrak sepihak yang membuatnya rugi hingga miliaran rupiah.
Seorang pengusaha, Surya Darma selaku penyewa aset tersebut merasa pemutusan kontrak ini menunjukkan suasana berinvestasi di PT KAI Aceh tidak punya jaminan hukum.
“Klien kami telah dirugikan akibat aset untuk pembangunan ruko yang sebelumnya disewakan tiba-tiba dibatalkan dan dialihkan ke pihak lain, sehingga pengembang mengaku rugi puluhan miliar rupiah,” kata kuasa hukum pengembang, Said Azhari, Selasa 1 Februari 2022.
Ia menjelaskan, kliennya, Surya Darma telah menyewa tanah bekas rel kereta api seluas 8.762 meter persegi. Sejak tahun 2014, penyewa mengeluarkan biaya Rp300 juta untuk sewa tanah kepada PT KAI.
“Saat itu, aset bekas rel masih ditempati para pedagang, sehingga klien kami harus mengeluarkan biaya, selain biaya sewa Rp300 juta kepada KAI, juga biaya pindah sampai Rp4,2 miliar,” kata Said.
Ia menjelaskan, ketika aset lahan bekas rel itu mulai disewa, para pedagang masih menempatinya, bahkan mendirikan kios semi permanen di lokasi tersebut. Sehingga penyewa mengeluarkan biaya untuk alat berat untuk membersihkan lokasi.
“Biaya pembersihan lokasi mencapai Rp250 juta,” jelas Said.
Selain itu, aset tanah di Geudong telah ditempati warga puluhan tahun silam, sehingga untuk memindahkannya rentan memunculkan konflik. Kata Said, penyewa berusaha meredamnya melalui bantuan biaya tali kasih Rp1 juta per warga, dengan total jumlah penerima 37 orang hingga mencapai Rp37 juta.
Untuk memindahkan pedagang dari aset rel kereta api, juga harus dibangun penampungan sementara di terminal Geudong. Penyewa kembali mengeluarkan biaya pembangunan barak sampai sekitar Rp700 juta. Sementara biaya konstruksi bangunan ruko Rp3 miliar.
“Sehingga total biaya yang telah dikeluarkan penyewa aset PT KAI di Keude Geudong, Kecamatan Samudera mencapai Rp4,28 miliar,” tegas Said lagi.
Kemudian, penyewa mulai membangun toko di atas aset tahan sejak tahun 2020. Namun sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan, PT KAI memutuskan kontrak sewa. Said lantas menilai pemutusan itu tidak sah.
“Penyewa masih sanggup melanjutkan kontrak, sehingga pemutusan sepihak kami nilai tidak sah,” tambahnya.
Menindaklanjutinya, Said bersama kliennya bakal menyelesaikan masalah ini ke PT KAI di Bandung. Bahkan pihaknya juga akan membawa laporan ke Komisi VI DPR-RI di Jakarta.
Said Azhari menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada aset tanah KAI di kabupaten lain di Aceh. Menurutnya, penyewa aset tanah di Bireuen juga mengalami kerugian sampai Rp13 miliar dan penyewa di Banda Aceh mengalami kerugian Rp1,3 milyar.
PT KAI: Kontrak Memang Telah Berakhir
Sementara itu, Kanit Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Bireuen Junaidi mengklarifikasi, bahwa itu bukan pemutusan kontrak, melainkan pihaknya tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir.
“Kontrak tersebut telah berakhir pada November 2021. Selanjutnya, KAI tidak melanjutkan sewa aset tanah kepada Surya Darma. Selanjutnya, KAI juga berhak menyewakan aset tersebut kepada pihak lain,” jelas Junaidi.
Terkait status bangunan ruko milik Surya Darma di atas aset tanah tersebut, Junaidi mengakui belum mengerti. Dirinya menyatakan hanya menangani sebatas perjanjian, sementara soal status aset bangunan milik penyewa, ia mengaku tak tahu.[]