Pupuk Subsidi Langka, Ombudsman Sarankan Pemerintah Aceh Lobi Pusat

waktu baca 3 menit
Ombudsman Aceh melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihat terkait kelangkaan pupuk subsidi di Aceh.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kelangkaan pupuk bersubsidi untuk petani selama ini kerap sering terjadi, bahkan berulang saban tahun. Alhasil, para petani dihinggapi keresahan. 

Padahal pupuk menjadi kebutuhan dasar bagi mereka, untuk menghasilkan panen yang maksimal.

Guna mencari solusi terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan investigasi ke sejumlah kabupaten beberapa waktu lalu. 

Selanjutnya, pada Rabu 16 September 2020, Ombudsman Aceh melakukan rapat koordinasi (rakor). Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari PT. Pupuk Iskandar Muda, Disperindagkop Aceh, Distanbun Aceh, Biro Ekonomi Setda Aceh, dan juga perwakilan dari PT. Petro Kimia Gresik yang merupakan produsen pupuk.

Dalam paparannya, Ketua Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut merupakan wadah untuk mencari solusi bersama untuk kemaslahatan para petani.

banner 72x960

“Ini merupakan rapat kedua kalinya yang bertujuan mencari solusi bersama” kata Taqwaddin.

Abdulllah, perwakilan dari Disperindagkop Aceh menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa saat ini hanya sekitar 38 persen yang tersedia dari total kebutuhan masyarakat. Akibatnya, menimbulkan kelangkaan pupuk subsidi untuk petani.

Sementara, Fakhrurrazi Kabid Sarpras dari Distanbun Aceh menegaskan adanya kemungkinan terjadi kelangkaan besar-besaran pupuk subsidi pada akhir tahun ini. 

“Stock hanya tersisa sekitar 33 ribu ton untuk Aceh, sedangkan banyak daerah sedang musim tanam. Ini yang menjadi kekhawatiran akan kelangkaan pupuk nantinya,” sebut Fakhrurrazi.

“Namun ada penambahan 1,2 juta ton pupuk subsidi untuk nasional, nanti akan di break down untuk pembagian. Kita berharap mendapat jatah yang memadai guna menghindari kelangkaan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Umum PT. PIM, Roehan Syamsul, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PT. PIM selaku produsen pupuk yang berlokasi di Aceh memiliki stok yang cukup untuk kebutuhan petani jika ada permintaan tambahan pupuk subsidi dari Pemerintah. 

“Perusahaan kami memiliki stok yang cukup untuk subsidi. Yang kita sayangkan, kuota pertama untuk Aceh sekitar 74 ribu ton, kemudian terjadi revisi menjadi 56 ribu ton. Sehingga terjadi kekurangan kuota untuk tahun 2020 ini,” sebut Roehan. 

Dia juga menambahkan bahwa perlu adanya penambahan kuota pupuk subsidi, serta adanya kartu tani untuk salah satu solusinya.

Hal senada juga diutarakan oleh perwakilan PT. Petro Kimia Gresik, Hadrian. Pihaknya berjanji menyetok pasokan pupuk subsidi untuk Aceh. Saat ini mereka memiliki delapan unit gudang untuk penyimpanan pupuk.

“Pihak kami siap untuk stokk pupuk subsidi dan non-subsidi. Pupuk subsidi kami salurkan sesuai berdasarkan kuota yang ditetapkan,” sebut Hadrian.

Pada pertemuan tersebut didapatkan beberapa kesimpulan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait. Di antaranya yaitu mempercepat langkah penambahan kuota pada akhir tahun ini, supaya tidak terjadi kelangkaan pada musim tanam akhir tahun. 

Kemudian, menggunakan dana otsus untuk membeli pupuk yang nantinya akan disubsidi kepada petani.

“Langkah pertama untuk jangka pendek, kita berharap adanya sinergitas para pihak untuk melakukan lobi ke Pemerintah Pusat untuk penambahan quota dari 1,2 juta ton nasional tersebut. Selanjutnya, untuk jangka panjang, kita menyarankan Pemerintah Aceh membeli pupuk dengan menggunakan dana otsus yang kemudian disubsidikan kepada para petani,” ujar Taqwaddin.

Menurutnya, daripada dana otsus terjadi silpa dan dikembalikan ke pusat, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat. 

“Mengenai ketentuan yang dibolehkan sudah ada aturannya dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hasil dari investigasi dan rapat koordinasi ini nantinya akan kami serahkan kepada para pihak yang terkait, ini merupakan salah satu produk Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kita berharap kelangkaan pupuk subsidi tidak lagi terjadi pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Taqwaddin yang juga dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah tersebut. 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *