PT PEMA dan Carbon Aceh Pte Ltd Teken JVE Soal Project CCS
Theacehpost.com | BANDA ACEH – PT. Pembangunan Aceh (PEMA) dan Carbon Aceh Pte Ltd sepakat melakukan Joint Venture Agreement/JVE (Perjanjian Usaha Patungan) tentang project Carbon Capture and Storage (CCS) di Lapangan Gas Arun, Lhokseumawe.
Perjanjian itu dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin dengan Direktur Pelaksana Carbon Aceh Pte Ltd, Cheong Seng David Lim di Hotel Kriyad Muraya, Kota Banda Aceh, Selasa, 27 September 2022, malam.
Direktur Pema, Ali Mulyagusdin menyampaikan, project tersebut lahir untuk mendukung program Perjanjian Paris (Paris Agreement) mengenai mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emisi di tahun 2060.
Lalu, pemerintah pusat meratifikasi UU Nomor 16 tahun 2016 dan dilanjutkan dengan surat Kementerian ESDM RI – Ditjen Migas tentang Usulan Kerja Sama Studi CCUS (Carbon Capture, Utilizaton and Storage).
“Project ini salah satu opsi untuk mengurangi emisi rumah kaca dengan menggunakan teknologi CCS dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang berskala internasional,” kata Ali.
Ia menyebut, setelah penandatanganan ini pihaknya dalam 30 hari ke depan akan menandatangani nota pendirian perusahaan dengan Carbon Aceh Pte Ltd.
Kemudian, PT PEMA melalui anak perusahaannya akan melakukan studi kelayakan di depleted reservoir Lapangan Gas Arun, Lhokseumawe.
“Nah, setelah itu kita akan melakukan validasi data, sehingga muncul kesimpulan di depleted reservoir boleh digunakan dan punya potensi pendapatan sekian,” sebutnya.
Saat ini, PT PEMA mendapat arahan dari pemerintah untuk menangkap dan menyimpan karbon yang ada di dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif untuk mengembangkan industri-industri yang menggunakan energi fosil dalam skala besar.
“Kerja sama PT PEMA dengan PT Carbon Aceh ini sangat dibutuhkan. Sebab dalam proses pembangunan memerlukan biaya yang besar. Tujuan besarnya adalah saat dia beroperasi mampu memberikan pendapatan asli Aceh (PAA),” ujar Ali.
“Semoga dengan penandatanganan ini dapat berpengaruh positif bagi perkembangan perekonomian daerah Aceh dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya.
Turut hadir pada acara ini, Pj Gubernur aceh yang diwakili Asisten II, Mawardi, Ketua Komisi III DPRA, Azhar Abdurrahman, Ketua dan Wakil Banleg DPRA, Mawardi M – Khairil Syahrial, Kepala BPMA, Teuku M Faisal, Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, Timsus Pj Gubernur Aceh Bidang Hukum, Mukhlis Yunus, Komisaris Utama PT Pema Global Energi, Zubir Sahim, Karo Ekonomi Setda Aceh, Amirullah, serta dewan komisaris dan direksi PT PEMA – Carbon Aceh Pte Ltd.
Sebagai informasi, PT PEMA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang didirikan sejak 5 April 2019 berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 16 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada waktu itu.
Selama tiga tahun perjalanan, PT PEMA dengan dukungan dan perhatian penuh dari Pemerintah Aceh beserta jajarannya terus berupaya untuk meningkatkan kinerja agar dapat menjadi salah satu perusahaan daerah yang lebih baik di masa depan, berkontribusi untuk kemajuan perekonomian Aceh, serta membuka lapangan pekerjaan bagi putra-putri Aceh. []
Baca: MPU Aceh Diimbau Tinjau Kembali Fatwa Seni dan Hiburan