MPU Aceh Diimbau Tinjau Kembali Fatwa Seni dan Hiburan

waktu baca 1 menit
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melaksanakan Diskusi Publik Seni dan Budaya Dalam Pandangan Islam di Banda Aceh, Selasa, Banda Aceh, 27 September 2022. (Redaksi The Aceh Post)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh diimbau meninjau kembali Fatwa MPU Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam dengan melakukan perubahan pada ketetapan Kesatu butir tiga.

Imbauan tersebut merupakan salah satu dari tiga rekomendasi hasil Diskusi Publik Seni dan Budaya Dalam Pandangan Islam yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh di Banda Aceh, Selasa, 27 September 2022.

Rekomendasi kedua yakni perlu adanya koordinasi antar lembaga terkait lahirnya kebijakan tentang kesenian di Aceh. Ketiga, mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog secara rutin tentang pengembangan seni budaya di Aceh dan ikut melibatkan ahli, pengamat, dan pelaku bidang terkait secara detail.

Adapun rekomendasi tersebut ditandatangani oleh DR. Muhammad Hatta, Lc, M. Ed, Tgk Muhammad Nazar, Prof. Syamsul Rijal, M. Ag, Tgk Muslim At Thahiri, Tgk Masrul Aidi bin Muhammad Ismy, LE, Prof. Dr. Mohd Harun, M. Pd, Zulfikar Sawang, SH, Barlian AW, Nab Bahany AS, Tabrani Yunis, Firsa Agam, Muhammad Yusuf Bombang (Apa Kaoy), dan Almuniza Kamal, S. STP, M. Si. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *