PT Khan Banthara Aceh Telah Selesaikan Polemik Uang Muka dari Klien yang Batal Beli Rumah

Ilustrasi pembangunan rumah. [Foto: net]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Owner PT Khan Banthara Aceh, Ernita SKM, mengonfirmasi bahwa perusahaannya sudah sepenuhnya melunasi uang muka dari seorang klien yang batal membeli rumah.

banner 72x960

Sebelumnya, perusahaan developer rumah ini sempat bersitegang dengan seorang klien yang merasa telah menjadi korban penipuan. Perkara ini membesar bahkan hingga berlabuh ke laporan polisi.

Awalnya seorang klien atas nama Mustakim membeli rumah dari PT Khan Banthara Aceh dengan harga Rp 450 juta dan telah membayar uang muka sebesar Rp 80 juta pada tanggal 20 Februari 2023, tetapi rumah yang dibeli ini tak kunjung ada.

Usut punya usut, rupanya PT Khan Banthara Aceh bukan tidak menyerahkan rumah yang diminta tersebut kepada klien yang dimaksud, tetapi prosesnya memang sedang berkutat di perbankan.

Ernita mengatakan, pada saat prosesnya masih berjalan di perbankan, klien atas nama Mustakim ini tiba-tiba membatalkan diri untuk membeli rumah dan menuntut agar uang muka yang telah diserahkan sebelumnya dikembalikan.

PT Khan Banthara Aceh menyatakan bahwa pihaknya bersedia dengan penuh tanggung jawab mengembalikan uang muka beli rumah yang telah diserahkan sebelumnya oleh klien yang dimaksud.

Tetapi perusahaan developer rumah ini menuntut agar klien tersebut mengembalikan semua dokumen terkait dengan pembelian rumah, termasuk kwitansi penyerahan uang muka beli rumah sebelumnya, sehingga pelunasan dapat dilakukan dan dokumen dari perusahaan ini tidak disalahgunakan.

“Saya bilang kepada yang bersangkutan, kalau batal beli rumah maka harus mengembalikan surat-surat dari perusahaan. Nggak bisa sembarangan cepat-cepat minta duitnya. Tetapi ibu cicil juga, ibu bayar sekitar Rp 60 juta, nah sisa Rp 20 juta lagi. Saya bilang sama mereka, tolong datang ke kantor, kembalikan kwitansi dan surat-menyuratnya baru ambil di kantor Rp 20 juta lagi, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Ernita kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).

Ketika berita ini diterbitkan, PT Khan Banthara Aceh sudah sepenuhnya melunasi uang muka yang dituntut oleh klien atas nama Mustakim.

“Sekarang sudah selesai semua, sudah lama juga kita selesaikan. Sebelum mereka naikkan berita di media, kita undang mereka ke kantor, ibu bilang bahwa kami dari perusahaan mau membayarkan pengembalian uang muka beli rumah yang batal itu apabila semua dokumen-dokumen perusahaan telah dikembalikan semua, tetapi mereka nggak datang. Malah kita yang difitnah sudah nipu mereka,” ungkapnya.

Pada saat yang bersamaan, istri Mustakim, Intan Rizkiah yang dihubungi Theacehpost.com, membenarkan bahwa uang muka beli rumah yang sebelumnya dituntut mereka sudah sepenuhnya dilunasi oleh PT Khan Banthara Aceh. Bahkan pihaknya juga sudah mencabut laporan dugaan penipuan yang sebelumnya sempat dibawa ke kantor polisi.

“Perkaranya sudah diselesaikan, uang muka beli rumah sudah dilunasi. Tidak ada lagi utang yang tersisa. Laporan di kepolisian juga sudah kita cabut,” ungkap Intan Rizkiah. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook