Proyek Memorial Living Park Rumoh Geudong Diminta Setop Usai Ditemukan Tulang-Belulang Manusia

waktu baca 3 menit
Lokasi Rumoh Geudong setelah diratakan untuk dilakukan kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, di Pidie, Kamis (22/6/2023). [ANTARA FOTO/Mira Ulfa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, PASKA Aceh, AJAR, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Amnesty Internasional Indonesia dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen, menyesalkan adanya dugaan dari upaya pengabaian penemuan tulang-belulang manusia di dalam pembangunan Memorial Living Park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, Pidie.

Pihaknya mendesak agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh.

“Pembangunan Memorial Living Park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang-belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat,” ujar Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mewakili gabungan koalisi masyarakat sipil itu, Banda Aceh, Senin (25/3/2024).

Pihaknya juga mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti atas dugaan tersebut, apalagi Komnas HAM pada 28 Agustus 2018 telah menyelesaikan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya serta telah menyerahkan laporan penyelidikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Temuan tulang-belulang manusia itu menurut mereka juga senaga dengan laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Temuan ini juga senada berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh dimana terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan 371 tindakan penghilangan paksa.

banner 72x960

Menurut Pasal 1 ayat (25) Qanun No. 17/2013 tentang KKR Aceh juga disebutkan bahwa hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.

“Untuk itu pemerintah perlu menghentikan sementara pembangunan Memorial Living Park untuk menyelamatkan barang bukti yang tertinggal. Komnas HAM perlu melakukan tindakan aktif dengan cara turun langsung melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi Rumoh Geudong,” ungkapnya.

Di sisi lain, gabungan koalisi masyarakat sipil itu juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil pro justitia laporan penyelidikan peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya, dengan penekanan bahwa temuan tersebut mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke pengadilan HAM.

“Kita mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan Moumen Living Park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong. Pemerintah perlu memastikan segala bentuk proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil,” pungkasnya.

Temuan Tulang-Belulang Manusia di Kompleks Rumoh Geudong

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menemukan tulang-belulang manusia yang diduga menjadi korban extra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

Dilansir dari Sinarpidie.co, Mantan Keuchik Bili Aron, Fakhrurrazi menyatakan, tulang-belulang manusia yang ditemukan oleh pekerja di lokasi proyek itu kini sudah dikuburkan ulang dengan layak.

“Sudah menjadi kewajiban kami pihak gampong mengubur ulang tulang-tulang itu secara layak,” ujar Fakrurrazi, Minggu (24/3/2024).

Teungku Imum Gampong Bili Aron, Tgk Faisal Ibrahim, yang memimpin prosesi penguburan ulang dan memimpin samadiyah setelah tulang-tulang itu dikuburkan mengatakan bahwa penguburan ulang tulang-belulang manusia itu dilakukan sekitar satu minggu sebelum memasuki bulan Ramadhan 2024.

“Hanya saya dan keuchik (Fakrurrazi) yang diizinkan masuk saat penguburan ulang tulang-belulang manusia itu. Semua tulang dikubur dalam satu liang dengan kedalaman galian sepinggang orang dewasa. Yang mengikuti samadiyah adalah para pekerja proyek di sana,” jelas Tgk Faisal. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *