Pos Perbatasan Aceh-Sumut di Tamiang Ditutup, Puluhan Kendaraan Balik Arah
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Puluhan kendaraan umum maupun pribadi dipaksa putar balik oleh petugas gabungan di pos larangan mudik perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Timbangan Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 6 Mei 2021.
Pos larangan mudik tersebut akan aktif selama 24 jam, terhitung sejak pukul 08.30 WIB hari ini hingga 17 Mei mendatang.
Pantauan Theacehpost.com, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, setempat melakukan penyekatan di Pos Timbangan, tepatnya Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumut).
Sejak dimulai pembatasan, puluhan kendaraan tujuan Sumatera Utara dipaksa balik arah oleh petugas gabungan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Aceh Tamiang, AKP Handoko Suseno menjelaskan bahwa pos larangan mudik ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang akan keluar masuk Aceh, baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.
“Kendaraan-kendaraan tersebut kita paksa untuk putar balik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional. Namun untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak diperbolehkan, dengan catatan wajib menunjukan surat rapid test antigen,” ungkapnya.
AKP Handoko menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi setiap kendaraan dan penumpang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan mobilisasi masyarakat ini dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi melonjaknya kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Kasatlantas. []