Polri Gandeng Interpol Telusuri Warga Aceh Bakar Bendera Merah Putih

waktu baca 2 menit
Pria membakar Bendera Merah Putih viral di media sosial.

Theacehpost.com | JAKARTA – Polri menyampaikan kasus seorang pria yang diduga sedang melakukan pembakaran terhadap bendera Merah Putih kini sedang dalam proses penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pelaku di dalam video itu sudah teridentifikasi. Pelaku berinsiAl AK (25), warga Aceh yang sedang bekerja di Malaysia.

“Untuk kasus pembakaran bendera Merah Putih atas akun Tiktok Aldi622 itu telah ditangani oleh Polri. Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari laman Mabes Polri, Rabu, 3 Februari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri).

Brigjen Rusdi mengatakan bahwa Polri menggandeng stakholder terkait seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Interpol.

Saat ini, proses pencarian keberadaan AK masih dicari.

banner 72x960

“Polri telah mengambil langkah-langkah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkominfo, dan juga Interpol untuk menelusuri keberadaan AK yang melakukan tindak pidana pembakaran lambang negara RI,” jelasnya.

“Tentunya kita akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yurisdiksi daripada Malaysia, tentunya kita akan berkoordinasi dan tentunya juga Polri akan selesaikan masalah ini secara tepat dan tuntas,” sambung Rusdi.

Hingga saat ini, Polri masih mendalami kasus pembakaran bendera Merah Putih tersebut. Ia mengungkapkan kepolisian belum bisa memastikan lokasi persis video itu dibuat.

“Itu masih pendalaman. Pembuatan video itu apakah di Indonesia apa Malaysia, ini masih pendalaman. Yang jelas pemilik akun telah teridentifikasi dan sekarang sedang proses penyelesaian kasus tersebut,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *