Polresta Banda Aceh: Jangan Bakar Petasan dan Balap Liar!

waktu baca 1 menit
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa. (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan, apalagi memproduksi ataupun menjualnya

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar dan lebih fokus memutus penyebaran virus corona.

“Saya minta kita sama-sama fokus memutuskan penyebaran virus corona dengan disiplin mengikuti aturan pemerintah,” kata AKBP Satya, dikuti dari laman resmis Polresta Banda Aceh, Senin, 19 April 2021.

“Jangan ada yang main petasan selama Ramadhan dan jangan melakukan balapan liar. Jika ada akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya lagi.

Berdasarka undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP tentang bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

banner 72x960

Dalam aturan dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

“Diundang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sudah jelas tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *