Polresta Banda Aceh Bekuk 7 Pelaku Narkoba dalam Sepekan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (Foto: Net)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh membekuk tujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Januari 2021.

“Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satunya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan,” sebut Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Selasa, 19 Januari 2021.

Ketujuh tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda, baik di Banda Aceh maupun di kawasan Aceh Besar.

Raja mengatakan kami menelusuri sesuai dengan laporan warga sehingga para tersangka berhasil diamankan.

Ia merincikan kasus yang dilakukan para tersangka di antaranya, terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada Senin malam, 11 Januari 2021.

banner 72x960

Kemudian, Rabu, 13 Januari 2021, petugas juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna sabu di Desa Kampung Baru, Banda Aceh.

“Salah satu tersangka KA (30), merupakan residivis keluar masuk rumah tahanan, namun ia tidak pernah jera atas putusan hukuman. Ketiga tersangka lainnya yaitu, AS (40), ASY (37) dan AR (28),” sebut Raja.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 1,98 gram, serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca.

Selanjutnya pada Kamis, 14 Januari 202, dini hari, polisi meringkus MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh. 

Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui bahwa dirinya membeli sabu Rp150 ribu pada tersangka AR di kawasan Lamseupeung, Banda Aceh.

“Lalu pada Jumat, 15 Januari 2021, kami juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee, Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital,” ungkap AKP Raja.

Selain sabu, polsi juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor yang dikendarai tersangka pada saat itu.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *