Polres Lhokseumawe Tangkap 10 Penjudi Online, Tiga di Antaranya IRT

waktu baca 1 menit
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Lhokseumawe dari kasus judi online sejak 19-25 Agustus 2022. (Foto: Dok. Polres Lsw)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan 10 penjudi jenis game online Higgs Domino di sejumlah lokasi. Tiga di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT).

Para pelaku yang ditangkap yaitu NZ (33) IRT, MA (36), SY (27), AF (34), AR (34), VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17), ZA (26). Mereka ditangkap di lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Kuta Makmur, Muara Batu,” ujar Kasi Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Para pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.

“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah HP yang dipakai untuk bermain dan sejumlah uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” sebutnya.

banner 72x960

Saat ini, para pelaku mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe. Adapun aturan hukum yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami imbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *