Polisi Tilang 25 Truk di Lhokseumawe, Ini Sebabnya

waktu baca 2 menit
Anggota Satlantas Polres Lhokseumawe menertibkan pengemudu truk yang membawa muatan berlebihan, Senin, 14 Februari 2022. (Foto: Dok. Satlantas Polres Lhokseumawe)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menertibkan sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan berlebihan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin 14 Januari 2022.

“Kita telah melakukan tindakan dengan menilang 25 truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan,” ujar Kasatlantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari.

AKP Vifa menjelaskan, banyak peristiwa kecelakaan yang diakibatkan muatan truk yang berlebihan.

Hal itu terjadi akibat kendaraan tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

banner 72x960

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety (keselamatan) untuk diri sendiri mau pun orang lain. Sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran, termasuk soal muatan ini,” katanya.

Oleh sebab itu, AKP Vifa mengimbau para pengguna jalan tertib berlalu lintas, dan menjadikannya sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kami harap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *