Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Empat Warga Ditangkap

waktu baca 1 menit
Satu eskavator diamankan polisi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis eskavator juga diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Pada penggerebekan yang dilakukan Kamis lalu itu, polisi menangkap JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44).

Selain eskavator, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujar Winardy.

banner 72x960

Di samping itu, Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

“Atensi tersebut diimplementasikan Kapolda Aceh kepada jajarannya, mengingat maraknya penambangan ilegal sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *