Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap
THEACEHPOST.COM | Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba lintas daerah ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengungkap bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (3/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sabu diketahui akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak menuju Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Di lokasi tersebut, polisi melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Kedua tersangka yang diamankan adalah HI dan BAM,” sebutnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk dalam plastik bening di bagasi sepeda motor tersangka, di sebuah gubuk di areal tambak, di lemari kamar rumah tersangka HI, serta dalam bungkus lakban kuning yang dikubur di kandang bebek rumah Hi,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Kapolres berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp250 juta.
“Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama yang memasok sabu tersebut. Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkoba lintas daerah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.